Pihak bank tentu tidak mau dirugikan oleh pihak yang mengajukan KPR oleh karena itu bank lebih selektif dalam memilih nasabahnya. Berbagai persyaratan dokumen dibutuhkan untuk menilai kemampuan finansial calon nasabah, dengan begitu tidak semua calon nasabah akan disetujui. Agar permohonan untuk mengajuan KPR anda disetujui oleh pihak bank, ada beberapa hal yang harus anda ketahui :
I. Menyiapkan Dokumen
Untuk wiraswasta, dokumen yang dibutuhkan adalah :
- Daftar pemasok, jika bergerak dibidang perdagangan.
- Bukti transaksi dengan pelanggan.
- Catatan rekening bank minimum tiga bulan terakhir.
- NPWP.
- Surat ijin usaha perdagangan, jika bergerak dibidang perdagangan.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Sedangkan bagi profesional atau praktisi :
- Bukti transaksi pelanggan.
- Catatan rekening bank minimum tiga bulan terakhir.
- NPWP.
- Surat ijin praktik untuk beberapa profesi tertentu.
II. Memerbaiki Transaksi Keuangan
- Memiliki rekening bank, karena slip gaji tidak dipercaya oleh bank. Biasanya bank akan meminta catatan rekening bank untuk membuktikan jumlah uang sesuai slip gaji. Apabila mendapatkan gaji secara tunai maka sesegera mungkin memasukkannya ke rekening bank sebelum digunakan untuk keperluan sehari-hari. Dengan begitu bank dapat menilai bahwa pemohon memiliki penghasilan rutin. Disamping itu, usahakan catatan rekening bank menunjukkan adanya pemasukan sekitar 3-6 bulan terakhir dari penghasilan.
- Proporsional dalam cicilan utang. Karena bank dapat menolak permohonan KPR jika cicilan utang mencapai 33% dari penghasilan rutin.
- Lancarkan pembayaran utang ditempat lain karena bank dapat menganalisis dan memunyai cara tersendiri untuk memerkirakan kondisi keuangan pemohon KPR, yang salah satunya dengan membaca pembayaran tagihan.
Silahkan kunjungi RumahdanProperti.com untuk seputar informasi lain mengenai Jual Rumah, Beli Rumah, Rumah Dijual, Rumah Disewakan, dan Properti Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar